A. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi.
Definisi Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil
Definisi ILO.
Ø
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
Ø
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
Ø
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
Ø
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Definisi Chaniago.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
There is no single definition
(for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
Definisi Hatta.
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi Munkner.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong .
Definisi UU no. 25/1992.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami
simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum
yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut
mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong
diantara anggota koperasi.
B. Tujuan Koperasi.
Prinsip-prinsip Koperasi ;
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale.
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
P prinsip Schulze.
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
PRINSIP ICA
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
PRINSIP
/ SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
ü
Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
ü
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
ü
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
ü
Adanya pembatasan bunga atas modal
ü
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
ü
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
ü
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
ü
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
ü
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
ü
Kemandirian
ü
Pendidikan perkoperasian
ü
Kerjasama antar koperasi
C. Bentuk Organisasi ;
Menurut Hanel.
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
·
Anggota koperasi sebagai individu
yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai
pemasok.
·
Koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Menurut Ropke .
ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
·
Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok
kopeasi
·
Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut
swadaya dari kelompok koperasi
·
Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
·
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota
koperas terdiri dari beberapa pihak :
a)
Anggota koperasi
b)
Badan usaha koperasi
c)
Organisasi koperasi.
Setruktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat
diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a.
Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi
yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan
organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara
terbanyak dari para angota yang hadir. Rapat anggota sebagai pemegang kuasa
tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa
dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh
perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b.
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang
dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan
memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat
strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberimandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi.
d.
Pengelola adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah
sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung jawab ;
·
Pola Manajemen
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
·
Pengurus.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengelola.
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
·
Pengawas.
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi
pengurus dan pengwas adalah sama.
·
Pola Manajemena
A. Rapat Anggota
a.
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang
bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan.
Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
b.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi
hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih
ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya
Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang
menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah
Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
c.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan
ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara
tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota
yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara,
biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang
disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang
tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
d.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan
yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam
forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama
setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak
ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya.
Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan
tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
e.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat
anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala
yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan
pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui
LPJ.
f.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja
& RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota
biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang
dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang
dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan
teruji.
g.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang
diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikia
h.
setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa
berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada
anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi
pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
i.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya
Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk
membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari
dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara
bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua
jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
j.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No
25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat
Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar
biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan
2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam
setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6
bulan setelah tahun buku lampau.
k.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga
disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud
perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus
dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan
mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana
kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan
peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan
rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
l.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada
rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya.
Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda
skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali
menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari
3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian
forum.
m.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi.
Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang.
Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan
sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun.
Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
n.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat
menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan
sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata
cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi
kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun
pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
·
Pengertian badan Usaha Koperasi sebagai Badan
Usaha.
a.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan
organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari
keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari
laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan
dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau
menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
b.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan
dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha
maka :
A.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
B.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan
org.&usahanya
C.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
D.
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
·
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a)
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b)
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c)
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d)
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan
keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan
pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat
, dan pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
1.
Memaksimumkan keuntugan (Maximize
profit)
2.
Memaksimumkan nilai perusahaan
(Maximize the value of the firm)
3.
Memaksimumkan biaya (minimize
profit)
·
DEFINISI TUJUAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.