biodata penulis

Sabtu, 29 Oktober 2016

revisi tugas ilmu budaya dasar 1



PENGARUH KEBUDAYAAN TERHADAP KEHIDUPAN EKONOMI MASYARAKAT PEDESAAN 

Pengaruh Kebudayaan terhadap Kehidupan Ekonomi Masyarakat Pedesaan
Kemiskinan merupakan masalah sosial yang bersifat global. Artinya kemiskinan merupakan masalah yang dihadapi dan menjadi perhatian banyak orang. Semua negara  di dunia ini sepakat bahwa kemiskinan merupakan problema kemanusiaan yang menghambat kesejahteraan dan peradaban.
Kemisikinan cultural merupakan kondisi atau kualitas budaya yang menyebabkan kemiskinan. Faktor ini secara khusus sering menunjuk pada konsep kemiskinan kultural yang menghubungkan kemiskinan dengan kebiasaan hidup atau mentalitas. Penelitian Oscar Lewis di Amerika Latin menemukan bahwa orang miskin memiliki sub-kultur atau kebiasaan tersendiri, yang berbeda dengan masyarakat kebanyakan (Suharto, 2008).
Dari analisis faktor kemiskinan oleh masyarakat, muncul bahwa biaya ritual yang tinggi menjadi penyebab kemiskinan. Untuk memenuhi berbagai kebutuhan ritual itu, mereka harus merelakan diri untuk meminjam uang atau berhutang kepada renternir walaupun dengan jumlah bunga yang cukup besar. Berikut adalah contoh kasus bahwa kebudayaan dapat menyebabkan kemiskinan.

Ritual Banjar-Banjar Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Barat, NTB
            Kekompakkan dalam gotong royong tampak jelas manakala ada hajatan-hajatan dan musibah yang menimpa salah satu anggota Banjar. Ada dua upacara adat dalam ritual besar untuk menjalankan apa yang disebut sebagai bagian dari Adat Krama (adat perkawinan) dan Adat Gama (upacara adat yang berkaitan dengan agama). Upacara-upacara ini disebut Gawe yang dibagi menjadi Gawe Ala dan Gawe Ayu.
            Gawe Ala adalah upacara-upacara ritual yang berkaitan dengan upacara kemiskinan yang membutuhkan pembiayaan tidak sedikit mulai dari rangkaian acara penguburan, selamatan nyusur tana-7, malam tahlilan, upcara hari ke-7, hari ke-9, hari ke-40, hari ke-100, nekolang hingga hari ke-1000 atau menyonyang (mengakhiri semua urusan dengan yang meninggal).
            Gawe Ayu adalah upacara-upacara ritual yang berkaitan dengan upacara hidup (terkadang disebut Gawe Urip). Upacara-upacara ini seperti upacara cukur rambut, asah gigi, sunatan, pesta perkawinan dan lain-lain.
            Dalam proses ritual atau acara-acara adat dan hajatan di kampung-kampung tidak sedikit biaya yang dibutuhkan. Karena kebiasaan yang terjadi di masyarakat adat Desa Bentek adalah dalam pelaksanaan acara begawe atau tasyakuran harus mengundang seluruh anggota Banjar dan jumlahnya cukup banyak dan yang dijamu dengan aneka raggam makanan mulai dari jenis tradisional hingga jenis kue modern. Pada acara ini pos pembiayaan yang punya hajatan sangat tinggi mulai dari persiapan acara dimana warga Banjar tempat tinggalnya dan keseluruhan warga Banjar yang bekerja ini dijamu untuk makan siang dan malam harinya.


Budaya Nyumbang di Jawa
Bagi masyarakat Jawa tentu tidak asing dengan budaya nyumbang. Budaya ini sudah begitu akrab di telinga kita. Nyumbang biasanya dilakukan dengan membantu kerabat, tetangga, teman, saudara yang sedang punya hajat, entah itu hajat melahirkan, mantu (mantenan), sunatan, maupun kematian. Bentuk sumbangan bisa berwujud uang, barang, tenaga maupun pikiran.
Semula nyumbang sebagai sesuatu yang bernilai agung, wujud solidaritas sosial masyarakat guna mengurangi beban warga yang sedang hajatan. Ketika ada tetangga, rekan atau kerabat yang sedang punya hajat, masyarakat sekitar secara suka rela membantunya, sehingga warga yang hajatan tidak terlalu terbebani. Masyarakat Jawa warna budayanya sangat kental. Hampir setiap tahapan kehidupan bisa dipastikan ada ritual-ritual yang mesti dijalankan, sejak lahir, sunatan, hamil, melahirkan, ritual kematian hingga pascakematian. Jika perayaan ritual ini semua ditanggung sendirian, akan memakan biaya yang tidak sedikit.
Seiring perjalanan waktu, tradisi nyumbang ikut mengalami pergeseran nilai. Tradisi yang semula bernilai solidaritas sosial tinggi ini pada akhirnya mengalami proses kapitalisasi. Nyumbang yang awalnya kental dengan nuansa solidaritas organis, solidaritas berdasarkan ketulusan,  telah berubah menuju solidaritas mekanis, solidaritas berdasarkan untung rugi. Penyelenggaraan hajatan tidak lagi semata-mata wujud akan ketaatan kepada tradisi, namun kepentingan-kepentingan ekonomi ikut bermain. Tradisi nyumbang sudah bergeser dari orientasi sakral menuju kepentingan uang. 
            Dari dua contoh kasus diatas, dapat kita bayangkan betapa besarnya biaya yang dibutuhkan untuk acara-acara semacam itu, belum lagi mereka harus memotong hewan kurban. Satu ekor sapi saja bisa dikatakan tidak cukup dalam prosesi adat itu, minimal dua ekor sapi untuk dipergunakan dalam acara tersebut yang akan disuguhkan kepada semu undangan yang hadir. Menariknya lagi, ketika akan dilaksanankan acara hajatan semacam itu, tidak mengenal apakah orang tersebut kaya atau miskin, kondisi acaranya berbeda, suguhannya pun juga tidak jauh berbeda. Orang kaya memotong kerbau, orang miskin pun memotong kerbau. Inilah kondisi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat danterjadi secara turun-temurun. Bahkan untuk melaksanakan prosesi tersebut masyarakat rela untuk meminjam uang, menggadaikan apa yang dimiliki, serta menjual harta keluarga. Sehingga biaya ritual tinggi menjadi sebuah kebiasaan turun temurun, yang berdampak pada tingkat ekonomi masyarakat khususnya masyarakat pedesaan.
            Ritual sebagai perwujudan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam konteks adat, budaya rasa syukur tidak cukup hanya dengan lisan, namun perlu diwujudkan dalam bentuk upacara ritual dan kalimat syukur itu diucapkan berbarengan dengan acara ritual.
            Tidak sebanding dengan nilai kepuasan bathin yang sulit diukur, nilai negative yang ditimbulkan oleh acara adalah sebagai sebuah pemborosan, yang menyebabkan kemiskinan yang berdampak pada :
  • Timbulnya hutang
  • Hidup dalam pas-pasan tanpa memperhatikan gizi makanan karena sebagian penghasilan disimpan untuk persiapan hajatan
  • Menggadaikan hak miliknya untuk kepentingan ritual
  • Budaya gengsi



SIMPULAN

            Masyarakat adalah orang yang  hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan. Dengan demikian, tak ada masyarakat yang tidak mempunyai kebudayaan dan sebaliknya tidak ada kebudayaan tanpa masyarakat sebagai wadah pendukungnya. Segala sesuatu  yang terdapat di dalam masyarakat ditentukan oleh adanya kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu.
            Kebudayaan merupakan perangkat peraturan tentang tingkah laku atau tindakan yang harus dilakukan oleh masyarakat yang hidup di dalamnya dalam suatu keadaan tertentu. Namun terkadang karena keterikatan ini, timbul adanya suatu ketimpangan. Ketimpangan ini terjadi akibat kebudayaan yang tidak sesuai dimana ketidaksesuaian ini menjadi masalah terutama masalah ekonomi di suatu masyarakat di pedesaan. Dengan kata lain, kebudayaan ini bisa disebut sebagai salah satu faktor kemiskinan yang terjadi di suatu masyarakat pedesaan.
            Masalah seperti ini memang sangat sulit dan membutuhkan waktu untuk mengatasinya. Karena kebudayaan yang telah mengakar pada suatu masyarakat tertentu sulit untuk dirubah bahkan dihilangkan. Untuk itu, diperlukan cara untuk meminimalisir kebudayaan yang tidak sesuai serta mencari alternatif agar unsur yang tidak sesuai tersebut tidak tetap tumbuh dalam kebudayaan sehingga tidak menyebabkan kemisikinan.

Jumat, 21 Oktober 2016

tugas Ekonomoi koperasi

 

A. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi.
Definisi Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil

Definisi ILO.


Ø  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara  demokratis
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
 

Definisi Chaniago.


Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


Definisi Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.



Definisi Hatta.
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi Munkner.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

Definisi UU no. 25/1992.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.



B. Tujuan Koperasi.
Prinsip-prinsip Koperasi ;
       PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
  Prinsip Rochdale.
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama
     Prinsip Raiffeisen.
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
P   prinsip Schulze.
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
     PRINSIP ICA
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
       Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
ü  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
ü  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
ü  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
ü  Adanya pembatasan bunga atas modal
ü  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
ü  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
ü  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü  Kemandirian
ü  Pendidikan perkoperasian
ü  Kerjasama antar koperasi
 


 

C. Bentuk Organisasi ;
Menurut Hanel.
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
·         Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·         Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan    koperasi sebagai pemasok.
·         Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Menurut Ropke .
ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
·         Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
·         Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
·         Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
·         Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a)      Anggota koperasi
b)      Badan usaha koperasi
c)      Organisasi koperasi.



Setruktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a.       Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir. Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b.      Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c.       Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberimandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d.       Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.


Hirarki Tanggung jawab ;
·         Pola Manajemen
 Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
·         Pengurus.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·         Pengelola.
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
·         Pengawas.
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
·         Pola Manajemena
A. Rapat Anggota 
a.       Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
b.      Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
c.       Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
d.      Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
e.       Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
f.       Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
g.      Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikia
h.      setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
i.        Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
j.        Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
k.      Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
l.        Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum. 
m.    Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
n.      Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
 
Tujuan dan Fungsi Koperasi
·         Pengertian badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha.
a.       PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
b.      KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
A.    Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
B.     Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
C.     Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
D.    Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
·         TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a)      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b)      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c)       Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d)      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.      Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.      Memaksimumkan biaya (minimize profit)
·         DEFINISI TUJUAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.